Visi

Terwujudnya Koordinasi dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Handal dan Terpercaya

Misi

  1. Menyelenggarakan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi manajerial dan teknis sesuai dengan fungsi Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang meliputi Bagian Kepala Daerah, Hubungan Antar Lembaga dan DPRD, Bagian Dekonsentrasi dan Kerjasama Daerah, Bagian Otonomi Daerah dan Bagian Pemerintahan Umum; serta penyelenggaraan tugas pemerintahan umum lainnya yang tidak menjadi tugas dan fungsi SKPD yang lain
  2. Memantapkan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Umum guna Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah
  3. Mewujudkan E-Tata Kelola Pemerintahan Daerah guna akuntabilitas dan Transparansi  Pemerintahan Daerah
  4. Mewujudkan Koordinasi dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan untuk sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah